Salin Artikel

Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Warung Kopi, Pengedar Sabu Ini Ternyata Positif Covid-19

Usai ditangkap, polisi langsung membawa tersangka ke tempat isolasi terpusat (isoter) di Gedung Balai Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang. Pelaku berinisial SW (41) itu ternyata positif Covid-19.

SW merupakan ibu rumah tangga asal Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. SW diduga seorang pengedar sabu.

Saat ditangkap, SW hendak bertransaksi dengan pembeli di sebuah warung kopi pada Sabtu (12/2/2022) malam.

"SW ini ditangkap ketika akan melakukan transaksi dengan pembeli di sebuah warung kopi," kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo di Mapolres Lumajang, Kamis (17/2/2022).

Ernowo menjelaskan, SW masih dirawat di tempat isoter Gedung BKD. Polisi yang menangkap SW juga masih menjalani isolasi mandiri.

"Tersangka masih isolasi di BKD. Sedangkan polisi yang menangkap masih isolasi mandiri," tambahnya.

Selama diisolasi, SW akan dipantau secara intens oleh polisi. SW diduga merupakan salah satu anak buah bandar sabu yang kerap menjual barang haram di Kecamatan Senduro.

"Jelas, SW akan ditahan setelah dinyatakan dokter terbebas dari paparan corona. Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja di perjual belikan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"SW disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ernowo.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/18/054538178/ditangkap-saat-hendak-transaksi-di-warung-kopi-pengedar-sabu-ini-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke