Salin Artikel

Syarat untuk Pasien Covid-19 jika Ingin Isolasi di SKB Kota Malang

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang telah resmi mengoperasikan tempat isolasi terpusat (isoter) di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022).

Namun, tidak sembarang pasien Covid-19 bisa langsung menempati fasilitas gratis itu. Ada prosedur yang ditetapkan Pemkot Malang supaya pasien Covid-19 bisa menjalani isolasi di tempat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, mengatakan, isoter tersebut akan menerima pasien berdasarkan rekomendasi dari masing-masing puskesmas. Artinya, pasien Covid-19 sebelumnya harus melaporkan kondisinya kepada pihak Satgas Covid-19 di lingkungan RT RW setempat yang nantinya akan diteruskan ke puskesmas.

Selain itu, rumah pasien tersebut tidak layak dijadikan tempat isolasi selama masih terinfeksi Covid-19.

"Kalau datang sendiri sepeda motoran pasti tidak akan diterima, karena dikirim melalui puskesmas, kemudian bagi pasien yang ada gejala ringan, untuk isoman (isolasi mandiri) yang rumahnya tidak layak," kata Husnul saat meninjau isoter SKB Kota Malang.

Sebelum resmi menempati isoter, pasien akan menjalani skrining terlebih dahulu untuk memastikan tidak perlu adanya tindakan medis.

"Makanya tadi skriningnya dua kali, masuk isoter juga skrining, sehingga kalau harus ada tindakan nanti akan di rujuk ke RSUD," katanya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan sekitar 18 tenaga kesehatan dan non-kesehatan di isoter itu, terdiri dari dokter, perawat, petugas kebersihan dan keamanan.

"Di sini kan sudah ada rekrutmen relawan untuk tenaga kesehatan, untuk di luar tenaga kesehatan kita ambil dari warga sekitar," katanya.

Sementara itu, isoter SKB hanya berkapasitas 52 pasien. Keberadaan isoter tersebut untuk merespons kasus Covid-19 di Kota Malang yang sedang meningkat.

Selain itu, isoter itu untuk menekan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan yang beberapa hari lalu sudah berada di angka 73 persen.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/17/202119178/syarat-untuk-pasien-covid-19-jika-ingin-isolasi-di-skb-kota-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke