Salin Artikel

Wanita Ini Ditipu dan Motornya Dirampas oleh Pria yang Baru Dikenalnya

GRESIK, KOMPAS.com - Nasib malang dialami oleh LNI, seorang janda asal Surabaya yang tinggal di Dusun Telogobedah, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Selain ditipu, korban juga dianiaya dan sepeda motornya dibawa kabur oleh Dodik Kurniawan, pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban yang baru kenal dengan pelaku bertemu, Senin (14/2/2022) malam. Korban dijanjikan pekerjaan oleh pelaku di salah satu tempat usaha.

"Pelakunya adalah saudara Dodik Kurniawan, warga asli Dusun Pidodo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Namun tinggal bersama istrinya di Desa Mulung," ujar Zunaedi kepada awak media di Gresik, Rabu (16/2/2022).

Karena percaya dengan pelaku, korban bersedia bertemu di lokasi yang sudah disepakati. Korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Korban sempat diajak keliling oleh pelaku dengan alasan bakal dipertemukan dengan pihak manajemen tempat korban akan bekerja.

Namun, itu rupanya hanya modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Sebab usai berkeliling, pelaku merampas sepeda motor korban ketika berada di area sepi. Bahkan, korban yang sempat berusaha mempertahankan motornya dipukul dan diinjak oleh pelaku.

Korban akhirnya ditolong oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi. Saat itu, pelaku sudah kabur dengan sepeda motor korban. Korban lalu diantar oleh warga untuk melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Driyorejo.

"Tak berselang lama, tim kami berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Desa Mulung pada Selasa (15/2/2022) dini hari," ucap Zunaedi.

Pelaku dibawa menuju Mapolsek Driyorejo untuk dimintai keterangan. Pada saat di Mapolsek Driyorejo, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku nekat merampas sepeda motor korban karena terjepit masalah ekonomi.

"Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan itu karena terbelit utang. Namun apapun alasannya, perbuatan merampas sepeda motor adalah perbuatan melawan hukum," kata Zunaedi.

Atas perbuatannya itu, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/205919678/wanita-ini-ditipu-dan-motornya-dirampas-oleh-pria-yang-baru-dikenalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke