Salin Artikel

Peras Kepala Sekolah di Bondowoso, 2 Wartawan Gadungan Kena OTT Polisi

BONDOWOSO, KOMPAS.com – Polres Bondowoso menangkap tangan dua orang terkait dugaan pemerasan terhadap kepala Sekolah Dasar (SD) di Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (14/2/2022).

Dalam aksinya, pelaku berinisial FR dan RS itu mengaku sebagai wartawan. Pelaku yang tercatat sebagai warga di Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada kepala SDN Sumber Wringin 2.

"Kedua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar advertorial (adv) sebesar Rp 5 juta. Apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam korban akan membuat berita dan akan dipublikasikan melalui media," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Herman menjelaskan, awalnya kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta pada 8 Februari 2022. Namun, karena korban tidak memiliki uang, kedua wartawan gadungan itu menayangkan pemberitaan tentang dugaan pungutan yang disebut memunculkan keluhan wali murid. Berita itu ditayangkan di dua portal online.

Setelah itu, kedua pelaku kembali menemui korban. Dalam pertemuan kedua ini, pelaku meminta uang senilai Rp 20 juta untuk menghapus pemberitaan. Namun, korban kembali menolak membayar uang yang diminta.

Kemudian, pelaku menurunkan nilai uang yang diminta. Pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta seperti di awal.

"Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai Rp 5 juta," ujarnya.

Setelah itu, tim dari Polres Bondowoso melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di warung nasi padang yang ada di Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, kedua pelaku serta barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

"Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card," katanya.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku disangka dengan pasal 368 subsider pasal 369 KUHP.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," kata Agung.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/16/153239778/peras-kepala-sekolah-di-bondowoso-2-wartawan-gadungan-kena-ott-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke