Salin Artikel

Kronologi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol karena Ikuti Google Maps, Pelaku Akhirnya Ditilang

Kasat PJR Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, pengendara motor tersebut merupakan warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kepada polisi, AR mengaku mengikuti instruksi aplikasi Google Maps. Ia tak tahu ternyata masuk ke jalan tol.

Meski begitu, polisi tetap memberikan sanksi tilang kepada AR.

Hendak pulang ke Jombang

Sumrahadi menceritakan, AR yang merupakan warga Jombang itu baru saja menempuh perjalan menuju Masjid Jamik di Kota Mojokerto.

Saat masuk ke jalan tol itu, AR dalam perjalanan kembali ke Jombang. Agar tidak tersesat, ia pun memakai aplikasi Google Maps untuk penunjuk arah.

Hanya saja, Sumrahadi menduga, AR salah memilih menu mode kendaraan. AR akhirnya mengikuti petunjuk Google Maps yang mengarahkannya masuk ke jalan tol.

“Dia berencana balik ke Mojowarno, Jombang, mengikuti Google Maps. Masuk ke dalam tol lewat GT Penompo mengarah ke arah Barat,” ungkap Sumrahadi kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Saat melaju di jalan tol, petugas patroli jalan raya Polda Jawa Timur melihat AR. Pemuda itu lalu dihentikan petugas di Rest Area 695 jalur B, ruas Tol Jombang-Mojokerto.

“Petugas menghentikannya di Rest Area 695 jalur B ruas Tol Jombang-Mojokerto. Selanjutnya yang bersangkutan dikawal untuk keluar dari jalan tol,” kata Sumrahadi.

Polisi lalu menilang pemuda itu. AR dijerat Pasal 287, 281 dan 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi juga meminta AR meneken surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya mengendarai motor di jalan tol.

(KOMPAS.com/Moh Syafii)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/15/165925278/kronologi-pengendara-motor-masuk-jalan-tol-karena-ikuti-google-maps-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke