Salin Artikel

Diduga Edarkan Sabu dari Napi di Lapas, Seorang PNS Kelurahan di Surabaya Ditangkap

Penangkapan terhadap PNS berinisial BY (49) itu dilakukan lantaran pelaku terlibat mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, BY ditangkap pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Oasis Sememi, Surabaya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu dilakukan setelah pihaknya mendengar informasi dari masyarakat.

"Benar. Pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 pukul 19.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka BY di rumahnya, Perumahan Oasis Sememi," kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Durabaya AKP Gananta menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dapur rumah tersangka.

"Saat digeledah ditemukan terdapat 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya 53,3 gram serta bungkusnya," ungkap Daniel.

Daniel menjelaskan, tersangka menjadi pengedar sabu sejak Januari 2022. Ia disebut sudah mengambil sabu sebanyak tiga kali.

"Pengambilan pertama 50 gram sabu, kedua 30 gram sabu dan ketiga 50 gram sabu. Setelah itu tersangka kami tangkap," tutur Daniel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial KH yang saat ini sedang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Daniel menambahkan, pengambilan narkoba ketiga sebanyak 50 gram dilakukan tersangka pada Senin (7/2/2022) di daerah Jalan Demak, Surabaya, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu itu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH yang berada di lapas. Pengambilan dilakukan pada hari Senin 7 Februari 2022 sekira pukul 05.30 WIB sewaktu di Jl. Demak Surabaya sebanyak 50 gram," ucap Daniel.

Adapun peran tersangka adalah sebagai kurir atau perantara dan telah beraksi sejak Januari 2022 lalu.

"Peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara/kurir dan perbuatan tersebut sejak Januari 2022 dengan tujuan untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp 500.000," jelas Daniel.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat selurahnya 53,3 gram serta bungkusnya, empat plastik klip, satu timbangan, satu sendok plastik, satu tas kresek merah, dan satu unit handphone merk iPhone.

Akibat perbuatannya itu, BY yang merupakan ASN Pemkot Surabaya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/15/130813778/diduga-edarkan-sabu-dari-napi-di-lapas-seorang-pns-kelurahan-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke