Salin Artikel

Napi Narkoba Kabur dari Rutan Sampang padahal Bisa Bebas Bersyarat

KOMPAS.com - Nawahi bin Samidin, seorang narapidana kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (14/2/2022) dini hari. Padahal, Nawahi merupakan napi yang diproyeksikan bebas bersyarat pada April 2023.

"Kami belum tahu apa penyebab dia melarikan diri. Padahal tahun depan dia bisa bebas bersyarat," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang, Gatot Tri Rahardjo saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin.

Sesuai dengan vonis yang diterimanya, semestinya Nawahi bebas secara murni pada 2024. Namun karena mendapat program pembebasan bersyarat, dia bisa keluar lebih cepat dari penjara, yakni dengan bebas bersyarat pada April tahun depan.

Gatot mengatakan, warga asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu diketahui kabur saat serah terima pergantian penjagaan.

Menurut Gatot, Nawahi masih berada di dalam kamar saat sipir Rutan mengecek masing-masing kamar napi pada pukul 02.00 WIB. Nawahi tidak lagi terlihat ketika serah terima penjagaan ke petugas pagi.

"Ketika pengecekan jumlah napi ternyata kurang satu yakni Nawahi," kata Gatot.

Gatot lalu melaporkan kejadian napi kabur itu ke Polres Sampang dan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim.

Polres Sampang sudah melakukan pengecekan ke dalam Rutan, termasuk mengecek rekaman CCTV.

"Saya belum tahu apa hasil pengecekan dari Polres Sampang. Saat ini petugas masih menyisir sejumlah wilayah yang diduga ada kaitannya dengan napi yang kabur," imbuh Gatot.

Meski begitu, Gatot memastikan, Nawahi kabur tidak melalui pintu utama karena penjagaan di pintu tersebut sangat ketat.

"Kalau penyelidikan internal dan polisi rampung, akan kami jelaskan kepada semua wartawan. Tapi saat ini kami masih fokus pencarian napi terlebih dahulu," ungkapnya.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/14/204838078/napi-narkoba-kabur-dari-rutan-sampang-padahal-bisa-bebas-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke