Salin Artikel

Seorang Napi Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sampang

Warga asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu hilang dari rutan pada Senin (14/2/2022) dini hari.

Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan, pada saat sipir mengecek masing-masing kamar napi pada pukul 02.00 WIB semuanya masih lengkap di dalam, termasuk kamar Nawahi.

Namun ketika serah terima penjagaan ke petugas pagi, tiba-tiba Nawahi sudah tidak ada.

"Ketika pengecekan jumlah napi ternyata kurang satu yakni Nawahi," kata Gatot saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin.

Setelah diketahui ada penghuni yang kabur, Gatot kemudian melaporkan ke Polres Sampang dan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim.

Polres Sampang langsung mengecek ke dalam rutan dan rekaman CCTV.

"Saya belum tahu apa hasil pengecekan dari Polres Sampang. Saat ini petugas masih menyisir sejumlah wilayah yang diduga ada kaitannya dengan napi yang kabur," imbuh Gatot.

Gatot tak menjelaskan lebih lanjut terkait upaya yang dilakukan Nawahi saat kabur.

Namun dirinya memastikan bahwa Nawahi tidak kabur melalui pintu utama karena penjagaan sangat ketat.

"Kalau penyelidikan internal dan polisi rampung, akan kami jelaskan kepada semua wartawan. Tapi saat ini kami masih fokus pencarian Napi terlebih dahulu," ungkapnya.

Nawahi sebelumnya diproyeksikan untuk mendapatkan program bebas bersyarat pada April 2023.

Ia merupakan napi kasus narkoba yang divonis bersalah dan akan bebas secara murni pada 2024.

"Kami belum tahu apa penyebab dia melarikan diri. Padahal tahun depan di bisa bebas bersyarat," tandasnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/14/193236478/seorang-napi-kasus-narkoba-kabur-dari-rutan-sampang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke