Salin Artikel

11 Anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara Tewas Saat Ritual, Polisi Minta Keterangan Korban Selamat

Polisi meminta keterangan sejumlah peserta ritual yang selamat.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan korban selamat,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kompas.com via telepon, Senin (14/2/2022).

Komang menambahkan, polisi akan meminta keterangan ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menjadi penanggung jawab ritual di pantai selatan itu.

Ketua kelompok tersebut, kata dia, juga ikut dalam ritual yang diadakan pada tengah malam tersebut.

Sehingga, polisi masih menunggu ketua kelompok itu menjalani perawatan medis di puskesmas.

Komang menilai, kecelakaan tersebut bisa mengandung unsur pidana, sesuai dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Untuk itu, polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Kalau ada unsur pidananya, bisa dikenakan pasal 359 tentang kelalaian,” terang dia.


Sempat diingatkan warga sekitar

Komang menyebut, warga sekitar Pantai Payangan sempat mengingatkan para peserta ritual agar membatalkan kegiatannya. Sebab, ombak di Pantai Payangan sedang besar.

Namun, mereka tak mengindahkan peringatan warga dan tetap menggelar ritual.

Sebelumnya, sebanyak 23 orang terseret ombak di Pantai Payangan, Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Minggu (13/2/2022) pukul 00.25 WIB.

Mereka berangkat dari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, menuju Pantai Payangan pada Sabtu pukul 23.00 WIB. Mereka berasal dari Kecamatan Panti, Patrang, Sukorambi, Sumbersari, Ajung, dan Jenggawah.

Tiba di pantai, pengelola telah mengingatkan agar tidak ke laut karena omba besar. Namun, mereka tetap melakukannya. Akibatnya, 11 orang tewas akibat terseret ombak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/14/100256178/11-anggota-kelompok-tunggal-jati-nusantara-tewas-saat-ritual-polisi-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke