Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut telah diterima pada Kamis (10/2/2022).
Selanjutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dengan memanggil saksi-saksi yang ada.
"Juga akan dilakukan analisa melalui video yang ada, saksi sudah ada tiga yang dipanggil termasuk pelapor dan dilakukan visum," kata Buher, sapaannya, saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Buher mengaku menyayangkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, tim yang merasa dirugikan dapat mengambil solusi lain untuk mencari keadilan jika tidak puas dengan kepemimpinan wasit.
"Seharusnya ada cara lain yang dapat dilakukan sehingga tidak dalam bentuk penyerangan atau main hakim sendiri," bebernya.
Buher mengatakan, pelaku pemukulan terhadap wasit tersebut terancam dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Imbas adanya peristiwa pemukulan tersebut, pertandingan Liga 3 yang seharusnya digelar di Kota Malang dipindahkan ke luar daerah.
Sebab, dikhawatirkan akan terjadi peristiwa serupa dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Sebelumnya, kesebelasan NZR Sumbersari FC melawan Farmel FC dalam lanjutan putaran nasional Liga 3 tahun 2021 digelar di Stadion Gajayana Malang pada Rabu (9/2/2022) dengan dipimpin wasit Kevin asal Jayapura.
Pada penghujung babak kedua setelah wasit meniupkan peluit tanda berakhirnya pertandingan, keributan mulai terjadi.
Para pemain dan ofisial dari tim NZR Sumbersari FC kemudian mengejar dan menendang wasit tersebut.
Akibatnya, wasit mengalami luka ringan di bagian kepala.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/11/160226478/wasit-yang-terluka-imbas-ricuh-pertandingan-liga-3-lapor-polisi