Salin Artikel

Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Akan Berlangsung di PN Malang

BATU, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual dan fisik yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, akan dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022) pekan depan.

Sidang dengan terdakwa JE, pimpinan di sekolah itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo mengatakan, penetapan jadwal sidang itu berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg.

"Iya akan dilakukan pembacaan dakwaan, sidang pertama kali," kata Edi saat dihubungi via telepon pada Kamis (10/2/2022).

Dalam perkara tersebut, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bentuk alternatif antara lain pasal 81 jo pasal 76D dan atau pasal 82 pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menunjuk sebanyak enam JPU dari Kejari Batu. Hal ini sesuai dengan surat nomor: print-73/M.5.44/Eku.2/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A).

"Itu total ada 10 JPU, yang enam dari Kejari Batu dan empat dari Kejati," katanya.

Kemudian, JPU juga telah melimpahkan perkara tersebut ke PN Malang pada Selasa (8/2/2022).

Hal itu juga sudah tertuang dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Batu nomor: B-141/M.5.44/Eku.2/02/2022 tanggal 8 Februari 2022.

Berharap terdakwa ditahan

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi langkah dari JPU dan Kejati Jawa Timur. Pihaknya juga akan terus mengawal perkara tersebut.


"Tentu apresiasi sehingga kasusnya jadi terang benderang, saya akan datang ke sidangnya," katanya.

Dia berharap nantinya dalam persidangan dapat berjalan secara objektif. Selain itu, terdakwa JE dapat ditahan supaya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti.

"Sudah cukup dia kooperatif tidak ada alasan lagi terkait itu, selama ini kan terduga pelaku tidak ditahan karena dianggap sebagai kooperatif itu sebenarnya tidak lazim," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/10/151822578/sidang-kasus-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-akan-berlangsung-di-pn-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke