MJ yang merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, itu ditangkap di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, pada 23 Januari, sekitar pukul 16.30 WIB.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, pelaku mengaku mendapat pesan WhatsApp dari temannya yang berada di Lapas Kelas I Malang untuk mengambil ganja tersebut.
"Jadi tersangka ini dihubungi oleh temannya, kemudian diminta untuk mengambil ganja tersebut di sekitar bawah pohon kawasan Comboran," kata Deny saatk konferensi pers, Rabu (9/2/2022).
Pelaku mendapatkan lokasi pengambilan ganja tersebut lewat fitur share location di aplikasi pesan instan.
"Dengan sistem ranjau atau tidak bertemu dengan penjualnya," kata Deny.
Penangkapan MJ dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Sukun. Selain ganja dengan berat 1,08 kilogram, polisi juga menyita timbangan elektrik dan sebuah ponsel.
Berdasarkan bentuk ganja dan model pengemasannya, polisi menduga barang tersebut dipasok dari Provinsi Aceh.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. MJ dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/10/050700678/pria-di-malang-ditangkap-bawa-1-08-kilogram-ganja-terancam-12-tahun-penjara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan