Salin Artikel

Di Kota Malang, Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Dapat Ganti Rugi Rp 15 Juta

Seperti kejadian pohon tumbang di Jalan Simpang Balapan pada Senin (7/2/2022) siang. Akibat insiden itu, sebuah mobil merah milik Cecilia Indria yang terparkir di pinggir jalan tertimpa.

Peristiwa serupa juga terjadi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo pada Kamis (3/2/2022). Sebuah pohon tumbang menimpa mobil Daihatsu Sigra milik Muhammad (55) asal warga Mendalanwangi, Wagir, Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan, para pemilik mobil akan mendapatkan asuransi ganti rugi perbaikan maksimal Rp 15 juta.

"Jadi seandainya jika nanti membenahi mobil itu habis katakan Rp 20 juta, yang Rp 5 juta ditanggung dia sendiri," kata Wahyu saat dihubungi via telepon, Rabu (9/2/2022).

Di awal 2022, kata dia, sudah ada tiga mobil yang menerima ganti rugi tersebut.

Namun, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menyiapkan anggaran sebesar Rp 180 juta untuk asuransi kendaraan yang tertimpa pohon tumbang.

"Kalau misalkan lecet-lecet ya sudah misal habisnya Rp 5 juta ya itu, bukan berarti sisanya diberikan ke orangnya," katanya.

Untuk bentuk ganti rugi bagi kendaraan bermotor yang rusak akibat pohon tumbang, perbaikan dilakukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sawojajar.

"Ketika ada insiden mobil sampai penyok itu ada petugas kami di lapangan, di foto terus kita arahkan ke bengkel, kami mintakan KTP, KK sama STNK itu saja, baru kita klaim, jadi kita klaimkan ke asuransi," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan pohon tumbang dengan menerjunkan petugas lapangan yang berkeliling untuk memantau pohon-pohon yang rawan.

"Artinya yang sudah usia tua, kemudian batang terlalu menguntai langsung dipotong dikepras, setiap hari dilakukan disamping kita melayani permintaan dari masyarakat," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/09/223114678/di-kota-malang-mobil-tertimpa-pohon-tumbang-dapat-ganti-rugi-rp-15-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke