Salin Artikel

Kades Desak Lampu dan Sirine yang Tak Berfungsi di Perlintasan KA Dicopot, Ini Penjelasannya

Alasannya, lampu dan sirine di tiga titik perlintasan di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, itu tidak lagi berfungsi. Sehingga, meningkatkan kerawanan terjadinya kecelakaan antara pengguna jalan dan kereta api.

Kepala Desa Pasirharjo Chusana mengatakan, lampu dan sirine sejatinya berfungsi memberikan peringatan kepada pengguna jalan yang hendak melintasi rel.

"Kalau lampu dan sirine mati, risiko terjadinya kecelakaan semakin tinggi. Karena ketika kereta api hendak melewati perlintasan tidak ada peringatan dari lampu dan sirine, akhirnya pengguna jalan tetap menyeberang karena menganggap tidak ada peringatan dari lampu atau pun bunyi sirine," jelas Chusana kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022) sore.

"Hari ini tadi paling tidak yang nyaris tertabrak kereta api ada dua kendaraan, satu mobil pikap dan satu sepeda motor," tambahnya.

Kata Chusana, hampir setiap bulan terjadi kecelakaan di tiga perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo.

Pada Januari, sebuah mobil Honda Jazz tertemper kereta di salah satu perlintasan tersebut. Mobil itu ringsek dan pengemudinya terluka.

Sementara pada Minggu (6/2/2022), seorang pengendara sepeda motor berusia 19 tahun tewas tertabrak Kereta Api Penataran Doho sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kalau cuma terserempet dan nyaris tertabrak ya sering sekali," kata Chusana.

Oleh karena itu, Chusana berharap lampu dan sirine di tiga perlintasan tanpa pintu di desanya sebaiknya dicopot saja beserta tiang penyangganya. 

Jika lampu dan sirine tetap dibiarkan terlihat pengguna jalan padahal sudah tidak berfungsi, kata dia, sama saja dengan mengecoh mereka.

"Lebih baik tidak terlihat ada lampu dan sirine sehingga pengguna jalan akan lebih waspada ketika hendak melewati tiga perlintasan tanpa palang pintu itu," ujarnya.

Kerusakan sudah tujuh bulan lebih

Rel kereta api di mana tiga perlintasan itu berada membujur arah barat-timur di antara jalan raya Blitar-Malang dan Kantor Desa Pasirharjo. Perlintasan yang di tengah berada persis di samping Kantor Desa, dua yang lain di sebelah timur dan barat.

Chusana tidak menyebutkan kapan lampu dan sirine peringatan itu dipasang, tetapi sudah lebih dari tujuh bulan berada dalam kondisi mati.

Perlintasan yang di tengah merupakan yang paling rawan, kata Chusana, karena rel hanya berjarak kurang dari lima meter dari jalan raya.

Akibatnya, kendaraan dari jalan raya hendak menyenyeberang rel tidak punya banyak ruang aman agar tidak berada terlalu dekat dengan rel.

Kerawanan itu bertambah, kata dia, dengan lampu dan sirine yang mati.

"Untuk yang tengah yang paling dekat Kantor Desa itu lampunya menyala kuning tapi setelah kereta lewat," kata dia.


Perlintasan lain yang memiliki kerawanan tinggi  kecelakaan adalah yang berada di sebelah barat kantor desa. Karena perlintasan itu berada di antara dua tikungan rel kereta api.

"Lampu peringatan dan sirine akan sangat menolong bagi pengguna jalan karena jarak pandang ke timur dan barat terbatas karena dua tikungan rel," ujarnya.

Melapor ke Dinas Perhubungan

Chusana selaku Kepala Desa Pasirharjo sudah beberapa kali melaporkan matinya lampu dan sirine di tiga perlintasan kereta api tanpa palang pintu di desanya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.

Setiap kali terjadi kecelakaan fatal, Chusana kembali mengingatkan instansi yang dia tahu paling berwenang terkait pemeliharaan dan perbaikan lampu dan sirine perlintasan.

"Terakhir kami berkirim surat ke Dinas Perhubungan setelah Honda Jazz tertabrak kereta api bulan lalu. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," kata dia.

Pemeliharaan rutin yang masih dilakukan Dinas Perhubungan, kata dia, adalah melakukan pengecatan pada tiang lampu dan sirine, tetapi sama sekali tidak menyentuh masalah tidak berfungsinya peralatan tersebut.

Dia mengaku, pernah mendapatkan respons lisan dari kepala dinas perhubungan yang kini sudah tidak menjabat lagi.

Menurut pejabat itu, kata Chusana, perbaikan lampu dan sirine merupakan kewenangan dan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Polisi mendukung

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mendukung usulan mencabut lampu dan sirine yang tidak berfungsi dari perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu.

"Logikanya memang benar, jika peralatan itu terpasang tapi tidak berfungsi, maka akan mengecoh pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan," kata Angga kepada Kompas.com.

"Tanpa adanya masalah lampu dan sirine yang mati, perlintasan tanpa palang pintu sudah merupakan titik rawan laka lantas," ujarnya.

Angga berjanji akan memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait termasuk Dinas Perhubungan untuk mencari solusi terbaik.

"Masalah ini tidak bisa disepelekan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan. Jadi sekali lagi jika tidak ada kejelasan kapan akan dilakukan perbaikan ada baiknya peralatan sementara dicopot," kata dia.

Meski tidak semua kasus kecelakaan di perlintasan kereta api dilaporkan dan tercatat, kata Angga, angka kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu cukup tinggi.

Kata Angga, di wilayah hukum Polres Blitar terdapat 62 perlintasan kereta api dan hanya 12 yang dilengkapi palang pintu.

Dari 50 perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu, kata dia, hanya 17 yang dilengkapi lampu dan sirine yang berfungsi sebagai peringatan jika kereta hendak melintas.

Dari 17 perlintasan dengan lampu dan sirine itu pun, tidak semuanya masih berfungsi termasuk yang ada di tiga perlintasan di wilayah Desa Pasirharjo.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/09/215010178/kades-desak-lampu-dan-sirine-yang-tak-berfungsi-di-perlintasan-ka-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke