Salin Artikel

11 Orang Ditangkap karena Mencuri Pohon Milik Pemda di Pinggir Jalan

Kayu tersebut berasal dari pohon-pohon yang berada di Jalan Raya Magetan – Maospati, tepatnya di pinggir Jalan Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kepala Seksi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, 11 warga Saradan, Kabupaten Caruban, itu diketahui mencuri kayu sonokeling pada dini hari.

“Kejadiannya pada Selasa dini hari. Pada saat itu, ulah pelaku diketahui oleh anggota Intelkam,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/2/2022).

Budi mengatakan, para pelaku sempat kabur dengan menaiki truk yang mereka bawa.

Akhirnya, para pelaku berhasil ditangkap polisi di rumah mereka di Saradan.

“11 pelaku ditangkap pada Kamis malam, di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” kata Budi.

Saat ini, 11 pelaku penebangan kayu sonokeling diperiksa di Polres Magetan.

Namun, 3 otak pencurian kayu sonokeling, yaitu S, I, dan Y kabur saat akan ditangkap.

“Ketiga otak pencurian ini masih buron. Mereka mengawasi keadaan dari jauh saat kejadian,” ucap Budi Kuncahyo.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/05/155549078/11-orang-ditangkap-karena-mencuri-pohon-milik-pemda-di-pinggir-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke