Salin Artikel

Pastikan Penampilan DJ Dinar Candy Batal Digelar, Massa Tetap Datangi Kafe di Blitar

Massa yang dikoordinasi Komandan Banser Kota Blitar Syarifuddin Achmad itu hanya berdiri di depan gerbang kafe. Tak ada protes dari peserta atau orasi. 

Petugas kepolisian juga berjaga-jaga di depan gerbang Kafe Markas. Aksi massa itu dilakukan untuk memastikan DJ Dinar Candy tak tampil di kafe tersebut.

Beberapa menit setelah massa mendatangi kafe, satu per satu kendaraan pengunjung dan pekerja kafe keluar dari gerbang. Lalu, dua petugas keamanan menutup jalan menuju kafe dengan pembatas jalan.

Kepala Bakesbangpol Toto Robandriyo yang berada di lokasi mengatakan, jam operasi tempat hiburan malam di Kota Blitar dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.

"Jam 24.00 WIB harus sudah tutup. Ini bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Tidak lama setelahnya, massa pun menghidupkan sepeda motor mereka dan meninggalkan lokasi.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengakui langkah mendadak polisi melarang pementasan DJ Dinar Candy juga merupakan upaya meredam rencana aksi massa tersebut.

"Kita sudah sampaikan Insya Allah nanti tidak ada sweeping dari ormas karena sudah ada langkah-langkah kepolisian. Ormas ini sebetulnya hanya ingin memastikan bahwa kegiatan itu tidak ada di sini," ujar Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis petang.

Kamis sore, Polres Blitar Kota melarang pementasan DJ Dinar Candy yang rencananya digelar di Kafe Markas pukul 22.00 WIB. Petugas kepolisian menempel beberapa poster berisi larangan tersebut.

Poster itu antara lain berbunyi: "Kegiatan DJ Dinar Candy di Markas Cafe Sampai Saat Ini Belum Memiliki Izin dari Kepolisian RI".

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/04/144822278/pastikan-penampilan-dj-dinar-candy-batal-digelar-massa-tetap-datangi-kafe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke