Salin Artikel

Cerita Kakak Adik Korban Investasi Bodong, Uang Hasil Jualan Online dan Beasiswa Kuliah Raib

AN dan NA yang masih berstatus mahasiswa semester tujuh salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya itu harus kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Keduanya menjadi korban dari IR (22), warga Sendangharjo, Kecamatan Tuban, reseller investasi bodong yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok investasi.

AN dan NA menceritakan, dirinya tidak menyangka keinginannya berinvestasi untuk memperoleh keuntungan ternyata malah berbuah buntung.

"Kita mengalami kerugian totalnya Rp 173 juta, dan itu kita setorkan dalam empat termin," kata AN, kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Adapun uang ratusan juta yang digunakan investasi itu didapatkan dari hasil jualan online yang ditabung sejak lama dan uang sisa beasiswa kuliah yang didapat selama ini.

"Itu uang tabungan kita berdua hasil jualan online dan ditambah sedikit uang beasiswa kuliah yang saya dapat sama adik," ujar AN.

Keduanya tergiur dengan iming-iming IR yang akan memberikan keuntungan 50 persen dari dana yang diinvestasikan setiap 10 hari saat pencairan dana.

Akan tetapi, selama ini keuntungan yang dijanjikan IR tidak kunjung terealisasi dan tak pernah diterima sejak menginvestasikan uang ratusan juta tersebut.

"Ngakunya ke kita itu trading sendiri, tapi sampai saat ini kita gak pernah terima keuntungan itu," ungkap AN.

Ia pun tak mengira IR, perempuan yang dikenalnya sejak SMA dan sudah berteman akrab sejak lama itu tega menipunya melalui investasi bodong.


Bahkan, kedua orangtua IR pun sudah mengenalnya dengan baik, karena selama ini dirinya sering kali berkunjung menjalin tali silaturahmi.

"Selama ini saya kenal baik, tidak menyangka juga bisa terjadi begini, harapan saya uang itu tetap bisa kembali," tutur AN. 

Sebelumnya, Polres Tuban telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan menjadi reseller investasi bodong  di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kedua reseller investasi yang ditetapkan tersangka tersebut adalah F (21) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, dan IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

F ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/1/2022), setelah pihak kepolisian memeriksa sebanyak 40 orang korban atau member investasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban investasi yang menjadi member F mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Saat ditanya penyidik, FZ mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan disebut habis untuk disetorkan ke Bilad, jaringan utama asal Lamongan.

Sedangkan, IR dijadikan tersangka setelah polisi menerima laporan warga dan memeriksa sebanyak 60 orang saksi atau korban dengan nilai total kerugian mencapai Rp 4.036.775.000, pada Sabtu (29/1/2022).

Hasil penyelidikan polisi, sejumlah uang hasil penipuan telah diwujudkan menjadi barang atau aset oleh tersangka IR.

Diketahui kedua reseller yang menjadi tersangka tersebut merupakan jaringan dari tersangka utama, Samudra Zahratul Bilad (21), mahasiswa asal lamomgan pemilik investasi bodong.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/04/050300178/cerita-kakak-adik-korban-investasi-bodong-uang-hasil-jualan-online-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke