Salin Artikel

Pamflet Acara Sudah Disebar, Polisi Mendadak Larang Penampilan Dinar Candy di Kota Blitar, Ini Alasannya

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kepolisian menempelkan poster berisi pelarangan pertunjukan oleh DJ Candy Dinar di kafe yang berada di Jalan TGP, Kota Blitar itu.

Poster itu berbunyi: "Kegiatan DJ Dinar Candy di Markas Cafe Sampai Saat Ini Belum Memiliki Izin dari Kepolisian RI".

Satu poster ditempel di pagar luar dekat pintu gerbang kafe dan satu poster lagi ditempel di bagian dalam.

Seorang pegawai Markas Cafe yang mengaku bernama Anton mengatakan, tidak ada satu pun dari pegawai yang mengetahui pelarangan itu sebelumnya.

"Kami datang sekitar pukul 16.30 WIB dan sudah ada poster-poster itu. Tidak tahu kenapa tiba-tiba ada pelarangan ini," ujarnya kepada Kompas.com di lokasi.

Anton mengaku tidak tahu apakah Dinar Candy sudah berada di Kota Blitar atau belum.

Namun dia memastikan promosi tentang penampilan DJ Dinar Candy melalui pamflet, poster dan media sosial sudah gencar disebarkan sejak sekitar satu pekan yang lalu.


Sementara itu, di sejumlah grup WhatsApp di Blitar, beredar ajakan kepada warga anggota PCNU dan GP Ansor Kota Blitar untuk berkumpul di sebuah masjid yang terletak tidak jauh dari Markas Cafe untuk melakukan aksi menolak pertunjukan DJ Dinar Candy.

Ajakan yang diklaim telah disetujui oleh jajaran Pengurus PCNU dan GP Ansor Kota Blitar itu dibuat oleh Syarifuddin Achmad selaku koordinator aksi.

Penjelasan polisi

Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono membenarkan pihaknya melarang penampilan DJ Candy Dinar di Markas Cafe karena tidak memiliki izin dari kepolisian.

Selain itu, Argo juga membenarkan bahwa pelarangan dilakukan karena adanya rencana aksi penolakan oleh ormas Islam.

"Harapan kami dengan pemasangan poster di Kafe Markas akan direspon oleh kelompok masyarakat yang hendak melakukan aksi penolakan dengan membatalkan rencana mereka. Karena sudah ada tindakan dari kami kepolisian," ujar Argo, Kamis petang. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/03/194250178/pamflet-acara-sudah-disebar-polisi-mendadak-larang-penampilan-dinar-candy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke