Salin Artikel

Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian

Di studio itu, warga asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan tersebut membujuk kedua korban hingga terjadi pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana menjelaskan, korban yang merupakan santri tersangka, diajak ke dalam studio kemudian disuruh memijat tubuhnya.

Tersangka lalu melakukan pencabulan dengan iming-iming supaya korban awet muda.

"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujar Tomy Prambana, Kamis (3/2/2022).

Tindakan tersangka dilakukan berulang-ulang. Pengakuan korban ada yang dua kali dan ada yang sampai tiga kali. 

Tomy menambahkan, kondisi kedua korban saat ini dalam keadaan trauma berat.

Bahkan salah satu korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.

Sedangkan korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.

"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," ungkapnya.


Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan hingga tanggal 20 Pebruari mendatang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/03/181635478/yusuf-alkaf-cabuli-2-korban-di-studio-tempat-membuat-konten-pengajian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke