Salin Artikel

Usai Dipecat dari Kepolisian, Bripda Randy Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengungkapkan, pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus aborsi yang menjerat pecatan polisi tersebut pada Rabu (2/2/2022).

Randy, jelas dia, resmi menjadi tersangka kasus aborsi. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (31/1/2022).

Terlibat langsung dalam upaya aborsi

“Pada hari ini tanggal 2 Februari 2022, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RBHS (Randy Bagus Hari Sasongko),” kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Dalam perkara tersebut, jelas Ivan, Randy diduga memiliki keterlibatan langsung dalam upaya aborsi yang dilakukan kekasihnya, mendiang NW.

Randy dijerat dengan pasal  348 ayat 1 KUHP dan pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. Dia terancam penjara selama 5 tahun.

“Untuk pasal yang dijerat kepada tersangka, yakni yang pertama pasal 348 ayat 1 KUHP, atau yang kedua pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,” ungkap Ivan.

Kasus digelar di PN Mojokerto

Ivan menambahkan, Randy telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Saat ini, tersangka dititipkan di rutan Mapolres Mojokerto.

Adapun kasus aborsi yang menjerat Randy, akan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto karena pertimbangan banyaknya saksi yang berdomisili di wilayah Mojokerto.


Kasus yang menjerat Bripda Randy terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR (23).

Mahasiswi bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan pendalaman kasus, Bripda Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019.

Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021

Polisi menyebutkan, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut.

Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

Bidang Propam Polda Jawa Timur memutuskan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (27/1/2022).

Sidang kode etik Polri itu digelar setelah Bripda Randy Bagus terjerat kasus dugaan aborsi terhadap seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR.

Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam sidang etik tersebut, Bripda Randy divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/02/225722378/usai-dipecat-dari-kepolisian-bripda-randy-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke