Salin Artikel

Warga Surabaya Bebas Denda Pengurusan Akta Kelahiran hingga Juli 2022

Program itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022.

"Isinya mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya. Peraturan ini berlaku selama enam bulan, yakni mulai 1 Februari–31 Juli 2022," kata Armuji di Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Dalam program tersebut, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda.

Pertama, kelahiran di dalam negeri, kedua, kelahiran WNI di luar negeri, dan terakhir, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.

Armuji menyebutkan bahwa upaya pemerintah kota itu dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.

"Pak Wali Kota Eri Cahyadi gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda untuk segera mengurus akta kelahiran, mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.

"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk Kartu Keluarga dan bagaimana kita bisa bantu intervensi melalui program ini," katanya.

Untuk itu, ia juga meminta agar masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan segera mendatangi kelurahan atau kecamatan.

"Di sana nanti akan dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan administrasi kependudukannya," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/02/114119878/warga-surabaya-bebas-denda-pengurusan-akta-kelahiran-hingga-juli-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke