Salin Artikel

Mapolres Pamekasan Digeruduk Jemaah, Minta Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibebaskan

Di depan Mapolres Pamekasan, sejumlah jemaah berteriak dan meminta agar Habib Yusuf Alkaf dibebaskan.

Sebelumnya, Habib Yusuf ditangkap karena tersandung kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Minta dibuktikan

Melansir Tribun Jatim, adik kandung Habib Yusuf Alkaf yang bernama Habib Amin meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan sang kakak.

"Sekarang buktinya tidak ada dan saksinya tidak ada," ungkap Habib Amin, seperti dilansir dari Tribun Jatim.

Dia meminta polisi menghadirkan saksi untuk membuktikan kasus tersebut.

Minta Habib Yusuf dikeluarkan

Habib Amin meminta supaya Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.

Sebab menurutnya, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap sang kakak.

"Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya," tutupnya.


Dugaan kasus pencabulan

Sebelumnya, Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin (31/1/2022) terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengungkapkan, Habib Yusuf ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Korban diduga merupakan anak didiknya.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ungkapnya seperti dilansir dari Tribun Madura.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima, Jemaah Berbondong-Bondong Datangi Polres Pamekasan Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/01/095918378/mapolres-pamekasan-digeruduk-jemaah-minta-habib-yusuf-alkaf-yang-tersandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke