Salin Artikel

Korban Investasi Bodong Minta Aset Tersangka IR Disita untuk Pengembalian Uang Ganti Rugi

TUBAN, KOMPAS.com - Korban investasi bodong yang direkrut oleh tersangka IR (22), reseller dari investasi bodong di Lamongan, ternyata tersebar di sejumlah daerah.

Pada Minggu (30/1/2022), puluhan korban dari Kabupaten Malang dan beberapa kota lainnya di Jawa Timur, berunjuk rasa mendatangi rumah IR di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sendangharjo, Tuban.

Mereka meminta pihak kepolisian agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada IR. Selain itu, mereka juga meminta seluruh aset yang dimiliki oleh IR disita untuk pembayaran ganti kerugian para korban yang mencapai miliaran rupiah.

Karina (26), salah seorang korban mengaku datang dari Kabupaten Malang bersama 15 orang korban lainnya untuk menagih janji tersangka.

"Kasus ini saya mengalami kerugian sebesar Rp 152 juta. Adapun dari jumlah itu transaksi awal dilakukan pada Bulan Nopember 2021," kata Karina.

Hal senada disampaikan oleh Ilham (27), korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta. Dia ikut mendatangi rumah IR demi menagih janji dan berharap uangnya bisa dikembalikan.

"Kalau awal-awal memang uang saya kembali. Tapi akhir-akhir ini nggak, sekitar Rp 28 juta uang saya nggak kembali," kata Ilham, Senin (31/1/2022).

Dia berharap kepada pihak kepolisian, agar tersangka diadili secara adil dan aset milik IR disita untuk dikembalikan kepada korban.

Mereka mengaku belum puas lantaran selama ini aset tersangka yang dibeli dari uang para korban ini sangat banyak. Mulai dari beberapa unit mobil, rumah, motor serta banyak lagi perhiasan emas.

"Kami belum puas ya, kalau IR ini ditetapkan sebagai tersangka. Karena, sejauh ini aset yang dibeli IR dari uang member ini sangat banyak," terangnya.


Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali menetapkan satu orang berinisial IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi.

Tersangka IR merupakan reseller investasi yang dikelola oleh Samudra Zahratul Bilad (21), mahasiswa asal Lamongan, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka oleh Polres Lamongan.

Perempuan muda itu diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tuban di rumahnya setelah adanya pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh IR pada Sabtu (29/1/2022).

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa menyampaikan, kronologi penipuan itu berawal ketika pelapor atau korban diberitahu temannya berinisial E dan D terkait titip investasi yang dikelola oleh IR.

Pelapor pun tertarik dengan investasi tersebut dan langsung menghubungi IR sendiri melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan perihal investasi yang diinformasikan oleh temannya.

"Tersangka IR menjelaskan terkait investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola oleh IR sendiri," kata AKP Adhi Makayasa, Minggu, (30/1/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/31/142904478/korban-investasi-bodong-minta-aset-tersangka-ir-disita-untuk-pengembalian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke