Salin Artikel

Buntut Perkataan Rasis ke Murid Asal Papua, Guru SMA di Jember Dipindahkan Jadi Staf Dinas Pendidikan

Guru tersebut diberi sanksi berupa pemberhentian sebagai guru dan dimutasi menjadi staf di kantor cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Wilayah Jember-Lumajang.

Kepala Seksi SMA/SMK Cabang Dispendik Wilayah Jember-Lumajang Muhamad Chotib mengatakan, guru tersebut telah dibebastugaskan dari aktivitas belajar mengajar.

"Yang bersangkutan sedang menjalani sanksi," kata Chotib kepada Kompas.com via telepon, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, kasus itu bermula saat guru tersebut sedang mengajar di kelas pada 26 Januari 2022.

Di dalam kelas itu terdapat pelajar asal Papua yang sedang mengikuti program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).

Saat proses belajar mengajar itu, sang guru memberikan sanksi kepada salah satu pelajarnya karena tidak mengerjakan tugas.

Saat pemberian sanksi itu, terlontar kata-kata rasis dari guru sehingga membuat pelajar tersebut tidak terima.

Chotib mengaku sudah menyelesaikan masalah tersebut karena memicu persoalan sosial.

Sehari setelahnya, guru tersebut juga sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Khofifah turun tangan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga langsung mendatangi sekolah itu pada 29 Januari lalu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami hadir di sini karena sempat terkonfirmasi ada penyampaian kata-kata yang kurang tepat oleh guru kepada siswa," kata Khofifah dalam keterangan tertulisnya.

Khofifah menyesalkan tindakan oleh oknum guru itu dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

Dia meminta agar sekolah bisa kondusif sehingga tercipta kegiatan belajar mengajar yang baik dan nyaman.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/31/095529178/buntut-perkataan-rasis-ke-murid-asal-papua-guru-sma-di-jember-dipindahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke