Salin Artikel

Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kali ini, polisi menetapkan dua orang reseller yang menjadi kaki tangan S dalam investasi bodong tersebut. 

"Ada dua orang reseller yang sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AR dan SA. Keduanya warga Lamongan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).

Yoan menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan dari empat orang yang menjadi korban kedua tersangka.

Polisi kemudian memeriksa AR dan SA hingga keduanya mengakui perbuatan kriminal yang dilakukan.

"Untuk total kerugian dari para korban yang dilaporkan kepada kami, mencapai sekitar Rp 121 juta. Namun saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sudah menyetor uang kepada tersangka S itu sekitar Rp 8 miliar," kata Yoan.

Penyidik, lanjut Yoan, saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait investasi bodong tersebut.

Ia juga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi.

Pihaknya mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban dalam kasus ini segera melaporkan kepada pihak kepolisian apa yang dialami.

"Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan juga adanya tersangka baru," tutur Yoan.

Atas apa yang dilakukan oleh kedua reseller tersebut, baik AR maupun SA, dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/28/203310078/kasus-investasi-bodong-di-lamongan-polisi-tetapkan-2-tersangka-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke