Salin Artikel

Tubagus Joddy Mengaku Ngantuk Saat Sopiri Vanessa dan Bibi, Laju Mobil 120 Km Per Jam

Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.

Harusnya, batas maksimal kecepatan di tol adalah 80 kilometer.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, usai sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa dan Bibi, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko.

Eko mengatakan, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum (JPU).


Adapun JPU mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tubagus juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Terdapat lima orang di dalam mobil, yaitu Vanessa, suaminya Bibi, Tubagus Joddy yang merupakan sopir, Gala Sky anak Vanessa, dan seorang baby sitter.

Dalam kejadian itu, Vanessa dan Bibi tewas. Sedangkan tiga orang lainnya selamat.

Pasca-kecelakaan, Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Vanessa sebagai tersangka.

Saat ini kasusnya telah masuk ke meja hijau. (Penulis Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/27/145341178/tubagus-joddy-mengaku-ngantuk-saat-sopiri-vanessa-dan-bibi-laju-mobil-120

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke