Salin Artikel

Gugatan Praperadilan Tersangka Pencabulan Segera Diputus Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Polres Jombang

Menjelang vonis hakim, kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, Rahmad Hardadi tak banyak bicara saat ditanya soal putusan hakim terkait gugatan itu.

Sidang gugatan praperadilan tersebut digelar Pengadilan Negeri Jombang. Sidang dipimpin Dodik Setyo Wijayanto, sebagai hakim tunggal.

Dalam sidang praperadilan pada Rabu (26/1/2022), Rahmad dan para kuasa hukum hadir untuk menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim. Sidang hari ini berlangsung sekitar 10 menit.

Seusai sidang, Rahmad tak banyak berkomentar menanggapi pertanyaan wartawan terkait peluang ditolaknya gugatan MSA oleh hakim.

Selama sidang, jelas dia, pihaknya telah menyampaikan berbagai dalil dan bukti untuk menanggapi gugatan MSA.

"Yang punya keyakinan itu Pak Hakim. Yang penting kita sudah maksimal," ujar Rahmad di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (26/1/2022).

MSA menggugat penentapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan oleh Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.

Usai melewati proses persidangan, Rahmad hanya menjawab diplomatis saat ditanya perihal kemungkinan gugatan ditolak hakim.

"(Optimis bakal ditolak?) Bismillah," ujar Rahmad menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang.

Gugatan praperadilan itu diajukan MSA karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.

MSA yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang itu meminta hakim Pengadilan Negeri Jombang membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pada 16 Desember 2022 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/26/160145278/gugatan-praperadilan-tersangka-pencabulan-segera-diputus-hakim-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke