Salin Artikel

Dishub Malang Izinkan Warga Buka Lahan Parkir di Kawasan Kayutangan Heritage

"Dari arah selatan kita coba alihkan ke arah timur, tapi sifatnya setengah jam setelah itu habis, ya kita kembalikan lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Heru Mulyono saat ditemui di depan Balai Kota Malang, Selasa (25/1/2022).

Kondisi ini, menurutnya, membuat peluang masyarakat sekitar yang tinggal di area tersebut untuk membuka lahan parkir di dalam kampung-kampung.

Heru mengaku tak mempermasalahkan keberadaan lahan parkir yang disediakan warga selama lokasinya di dalam perkampungan sekitar. 

Menurutnya, situasi itu tidak menyalahi aturan Perda Kota Malang tentang Parkir di Tepi Jalan Umum.

"Kemarin ada tanggapan kenapa diperbolehkan parkir di kampung, menurut saya tidak ada masalah, yang penting dia tidak mengganggu akses lalu lintas," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan edukasi untuk pencegahan adanya parkir liar di tepi jalan umum.

Pihaknya secara berkala juga menertibkan juru parkir yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kalau tarifnya parkir di tepi jalan sesuai dengan Perda seperti sepeda motor Rp 2.000, kemudian mobil Rp 3.000," katanya.

Pada Sabtu (22/1/2022), Dishub Kota Malang telah melakukan sosialisasi kepada para pengunjung terkait larangan mobil ataupun sepeda motor yang parkir melebihi marka jalan di sepanjang zona dua Kayutangan Heritage.

Sebenarnya untuk tempat parkir di tepi jalan untuk sepeda motor ada beberapa titik di sepanjang sisi kanan dan kiri dari zona dua hingga zona tiga yang terletak di pertokoan Kayutangan.

Dishub Kota Malang juga tengah menyiapkan kantong parkir baru di zona tiga Kayutangan Heritage.

"Ke depan kita sedang berupaya mencari kantong parkir terpusat di zona tiga di Tawira, kalau tidak cukup di Jalan Gajahmada, itu parkir resmi," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/25/210809278/dishub-malang-izinkan-warga-buka-lahan-parkir-di-kawasan-kayutangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke