Salin Artikel

Korban Pencabulan Pelatih Tari di Malang Bertambah, Ini Kata Ketua Komnas Perlindungan Anak

Arist mendukung percepatan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelatih tari di Kota Malang.

Arist mengatakan, berdasarkan informasi dari polisi, terdapat tambahan tiga korban dalam kasus tersebut. Sehingga, total korban pencabulan menjadi 10 orang.

"Kehadiran saya untuk memberi dukungan bagi penyidik khususnya yang menangani perkara anak, guru tari nanti dalam proses pemeriksaan harapan kita hukumannya maksimal sesuai dengan perbuatannya," kata Arist saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.

Ketua Komnas Perlindungan Anak itu menjelaskan, perbuatan guru tari itu termasuk kejahatan luar biasa. Sebab, kejahatan itu dilakukan orang dewasa kepada anak-anak.

"Maka kerja cepat dari Polresta Malang Kota patut diapresiasi, kalau boleh waktu yang terbatas ini dalam 15 hari masuk ke penuntutan," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya dengan Polresta Malang Kota bersepakat untuk memberikan trauma healing bagi korban.

"Jadi ini penting sekali bukan sekadar penegakan hukum," katanya.

Arist juga mengingatkan orangtua agar hati-hati serta selektif memasukkan anaknya di tempat belajar non formal, termasuk non akademik. Cara yang dapat dilakukan yakni melihat rekam jejak dari tempat belajar tersebut.

"Sekarang semua saya rasa gampang, tinggal melihat Google, atau tanya ke pemerintah ada izinnya enggak," katanya.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto membenarkan adanya tiga korban tambahan dari kasus oknum pelatih tari cabul itu.

Saat ini, kasus itu masuk tahap penyidikan. Setelah itu, berkas kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Harapan dari Komnas PA untuk mempercepat proses pemberkasan bagi pelaku, untuk segera mendapatkan respon cepat dari Kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pelatih kesenian jaranan di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial YR (37) mencabuli tujuh anak di bawah umur. Laki-laki itu melakukan aksi bejatnya sejak September 2021.

Modusnya korban diiming-imingi dengan diberikan suatu cerita melalui meditasi supaya korbannya bisa menari dengan baik.

Pelaku melakukan perbuatan itu di rumah istri sirinya yang berada di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/25/191255778/korban-pencabulan-pelatih-tari-di-malang-bertambah-ini-kata-ketua-komnas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke