Salin Artikel

Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Segera Disidangkan di PN Jombang

Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terkait perkara kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.

Dia menjelaskan, selain menentukan jadwal sidang, pihaknya telah menunjuk hakim untuk memimpin persidangan dalam kasus tersebut.

"Berkas sudah masuk dan rencana jadwal sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata Riduansyah kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan berkas yang diterima, lanjut dia, sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan keluarga Vanessa Angel adalah Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya

Tubagus merupakan sopir yang mengemudikan mobil keluarga Vanessa saat mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang-Mojokerto.

Riduansyah menjelaskan, Tubagus didakwa dengan Pasal 311 Ayat 5 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil sebagai tersangka.

Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/25/130630078/kasus-kecelakaan-vanessa-angel-segera-disidangkan-di-pn-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke