Salin Artikel

Kisah Suparlan Terima Akta Kematian padahal Masih Bugar, Berawal dari Salah Input Data Covid-19 hingga 'Dihidupkan' Lagi

KOMPAS.com - Kasus salah memasukkan data terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seseorang yang masih dalam kondisi bugar dinyatakan meninggal dunia dalam sepucuk surat akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan.

Kasus itu dialami Suparlan, warga berusia 61 tahun asal Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Akibatnya, pensiunan guru itu kaget sekaligus heran saat menerima akta kematian atas nama dirinya yang masih bugar.

Suparlan mengatakan, akta kematian itu diterima oleh anaknya melalui perangkat desa setempat.

“Informasinya baru kemarin, lho kok saya dikabarkan mati. Surat itu tibanya di kantor desa yang terima anak saya,” kata Suparlan saat berbincang di rumahnya pada Rabu (19/1/2022) malam.

Dalam akta kematian itu, Suparlan tertulis meninggal pada 9 Desember 2021.

Suparlan mengaku pernah menjalani perawatan di ruang isolasi penanganan Covid-19 RSUD Sayidiman pada Desember 2020. Saat itu, Suparlan dinyatakan positif Covid-19. Namun, dia berhasil sembuh dan diizinkan pulang ke rumah pada Februari 2021.

Setelah sembuh, Suparlan kembali menjalani aktivitasnya sebagai guru olahraga. Dia pensiun sebagai guru olahraga pada Desember 2021.

Salah input data Covid-19

Plt Kepala Dinas Kesehatan Magetan Rohmat Hidayat tidak memungkiri bahwa ada kesalahan data pada pada kasus akta kematian Suparlan. Dia menyebutkan, kesalahan memasukkan data itu ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, data yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berujung pada keluarnya akta kematian Suparlan diambil dari dashboard yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Data itu kita peroleh dari dashboard provinsi, kami akui ada kesalahan pencatatan,” kata Rohmat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/01/2022).

“Saat puncaknya kasus itu, kewenangan melaporkan ada di provinsi. Kita hanya mengirimkan berupa file nama kasus baru, kasus sembuh dan meninggal itu kita kirim ke sana. Yang input itu provinsi,” imbuhnya.

Tidak hanya Suparlan, Rohmat mengatakan, kesalahan input data dashboard yang dikeluarkan provinsi juga pernah dialami pasien Covid-19 lainnya. Seperti yang dialami seorang perawat di salah satu puskesmas, dia sembuh dari Covid-19 tetapi tercatat meninggal.

Pihaknya telah menarik data yang diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diperiksa ulang.

“Kita tarik dulu datanya, kita validasi dulu terkait kebenarannya, setelah benar baru kita berikan ke Dinas Kependudukan,” jelas Rohmat.

'Dihidupkan' lagi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan akhirnya mencabutu akta kematian Suparlan dan mengaktifkan lagi data kependudukannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Hermawan memastikan data kependudukan Suparlan telah diaktifkan lagi. Data kependudukan yang dimiliki Suparlan telah diperbarui dan bisa digunakan untuk kepentingan terkait data kependudukan. Suparkan juga telah menerima KTP dan kartu keluarga yang telah diperbarui.

“Saya jamin setelah diaktifkan lagi datanya bisa digunakan seperti sedia kala tidak ada permasalahan layanan publik apapun,” kata Hermawan saat mendatangi rumah Suparlan di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Jumat (21/01/2022).

Hermawan mengakui ada kesalahan input data dalam kasus akta kematian Suparlan. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait validasi terhadap kesalahan input data.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Magetan, Sukoco | Editor Dheri Agriesta, Pythag Kurniati, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/22/180243978/kisah-suparlan-terima-akta-kematian-padahal-masih-bugar-berawal-dari-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke