Salin Artikel

Sidang Praperadilan, Polisi Minta Hakim Tolak Gugatan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Dalam sidang hari kedua, hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto meminta para termohon menyampaikan tanggapan atas gugatan MSA.

MSA diketahui menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur sebagai pihak termohon karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.

Adapun MSA selaku terlapor, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas alasan itu, MSA meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.

Tanggapan polisi

Menanggapi gugatan MSA, AKBP Nurul Anaturoh selaku kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jatim menyebut gugatan tersebut tidak layak diterima hakim karena pernah ditolak saat disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, kata Nurul, permintaan MSA agar hakim membatalkan status tersangka, juga tidak perlu ditanggapi hakim karena sudah memenuhi unsur maupun syarat dalam penanganan perkara pidana.

Dasar penetapan MSA sebagai tersangka, yakni hasil visum et refertum dan hasil pemeriksaan 9 orang saksi.

Dalam eksepsi yang dibacakan di depan hakim, Nurul membeberkan fakta-fakta yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara yang menjerat MSA sebagai tersangka.

Kasus tersebut, tutur dia, berawal dari laporan korban pada 29 Oktober 2019. Berdasarkan laporan itu, polisi menerbitkan laporan polisi.

Pada hari itu pula, polisi membawa korban melakukan visum di RSUD Jombang, serta melakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Dijelaskan Nurul, pada 1 November 2019, hasil visum et refertum menyatakan ada bekas kekerasan pada alat kelamin korban.

Merujuk pada hasil visum et refertum dan keterangan saksi, Polres Jombang pun melanjutkan penanganan kasus itu ke proses penyidikan.

Lalu, pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Dalam SPDP yang sempat beredar ke publik tersebut, tertera nama MSA sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, maka penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Nurul,dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Jumat.

Selain Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, MSA turut menggugat Kejaksaan Negeri Jombang dan Kejakasaan Tinggi Jawa Timur. 

Usai sidang, Nurul meyakini hakim memimpin sidang praperadilan akan menolak gugatan MSA.

"Prinsipnya kita sudah sesuai prosedur, jadi kali ini jalani saja persidangan ini," kata Nurul.

Sidang praperadilan yang diajukan MSA, akan dilanjutkan pada Senin (24/1/2022) dengan agenda pembuktian.

Sebagaimana diberitakan, MSA, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan melayang gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (6/1/2022).

Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.

Sebelumnya, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Namun gugatan ditolak hakim karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat yang menyidik perkara tersebut sejak awal. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/21/142216878/sidang-praperadilan-polisi-minta-hakim-tolak-gugatan-anak-kiai-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke