Salin Artikel

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Anggota LAMRI Surabaya Lapor Polisi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dugaan aksi pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim.

Salah satu korban melaporkan pria berinisial AS ke Polda Jatim, Senin (17/1/2022).

Dalam laporan nomor LP/B/32.01/I/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, AS dilaporkan dugaan tindak pidana pasal 289 KUHP yang berbunyi: "Dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul."

Anggota tim kuasa hukum pelapor dari YLBHI-LBH Surabaya Jauhar Kurniawan membenarkan laporan tersebut.

"Senin kemarin kami mengawal korban untuk lapor ke Polda Jatim," kata Jauhar, dikonfirmasi Kamis (20/1/2022).

Jauhar menuturkan, total ada 6 korban pelecehan dan kekerasan seksual korban dari AS, namun hanya satu yang berani lapor ke polisi.

"Korban mengalami kekerasan seksual oleh AS pada 12 Oktober 2016 saat korban tak berdaya akibat pengaruh alkohol," terangnya.

Dia berharap, setelah laporan tersebut diproses polisi, korban-korban lainnya juga akan ikut melapor atas kejadian yang dialaminya.

Sebelumnya, sebuah unggahan berisi pernyataan sikap dan pemberitahuan kepada publik yang dikeluarkan LAMRI Surabaya viral di media sosial, Selasa (2/10/2021).

Unggahan @lamrisurabaya itu beberapa slide menjelaskan sikap organisasi memberhentikan keanggotaan seorang anggota laki-laki berinisial AS sebagai anggota LAMRI sejak 2018.

Alasan pemberhentian karena AS terlibat aksi kekerasan seksual kepada 6 orang remaja perempuan pada periode 2014 hingga 2021.

Unggahan tersebut menjelaskan rinci dari waktu hingga lokasi dan bagaimana kronologi pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan AS, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan LAMRI kepada 4 korban.

Dua dari aksi pelecehan dan kekerasan seksual dilakukan dengan modus diskusi sambil pesta minuman keras.

Satu lagi dengan modus membantu mengerjakan tugas kuliah, dan satu lagi dengan modus mencari teman curhat.

Para korban mengaku mengalami trauma psikis akibat aksi kekerasan tersebut.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan tersebut.

"Semua laporan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," terangnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/175023878/korban-dugaan-pelecehan-seksual-mantan-anggota-lamri-surabaya-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke