Suparlan mengaku, akta kematian itu diterima anaknya dari perangkat desa.
“Informasinya baru kemarin, lho kok saya dikabarkan mati. Surat itu tibanya di kantor desa yang terima anak saya,” kata Suparlan saat berbincang di rumahnya, Rabu (19/1/2022) malam.
Suparlan heran menerima surat akta kematian itu. Berdasarkan keterangannya, akta kematian itu dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan.
Dalam akta kematian itu tertulis Suparlan meninggal pada 9 Desember 2021.
“Keterangan kematiannya tercatat di Gresik,” imbuhnya.
Suparlan akan meminta kejelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan terkait terbitnya surat kematian itu.
”Alhamdulillah saya masih segar bugar, ini anak saya, saya minta nyari kejelasan ke dinas,” katanya.
Pernah terpapar Covid-19
Suparlan mengaku pernah menjalani perawatan di ruang isolasi penanganan Covid-19 RSUD Sayidiman pada Desember 2020. Suparlan dinyatakan terpapar Covid-19.
Pensiunan guru olahraga itu mengaku dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang ke rumah pada Februari 2021.
“Saya mendapat surat keterangan sembuh dari Covid-19,” katanya.
Setelah sembuh, Suparlan menjalani aktivitas seperti biasa sebagai guru olahraga. Ia baru pensiun sebagai guru olahraga pada Desember 2021.
Selama ini, Suparlan juga tidak mengalami kendala dalam mengurus dokumen kependudukan. Uang pensiun pun masih ia terima sampai saat ini.
“Kan saya menerima SK pensiun yang jelas saya ada,” imbuhnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/084256278/cerita-suparlan-pensiunan-guru-di-magetan-kaget-terima-akta-kematian