Salin Artikel

Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya Tinggi, Polisi Luncurkan Program Perlindungan Korban

Berdasarkan catatan kasus yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya selama 2019-2021, angkanya tergolong tinggi.

Dengan banyaknya kasus itu, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membentuk program baru, yakni Pangkas Presisi.

Program itu akan mentransformasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual dalam rangka perlindungan korban kekerasan seksual di Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, polisi lebih menitikberatkan pada perlindungan korban, agar kembali pulih secara psikis.

"Kami lebih kepada perlindungan korban ya. Makanya dengan program pangkas presisi, kami sinergi dengan instansi terkait untuk melindungi korban," ujar Mirzal dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Ia menyampaikan, pada 2019, jumlah kasus KDRT fisik menjadi paling banyak terjadi, yakni sebanyak 57 kasus, disusul persetubuhan anak 43 kasus.

Kemudian, kekerasan fisik anak 29 kasus, pencabulan Anak 22 kasus, kekerasan fisik dewasa 10 kasus, perdagangan manusia 10 kasus, KDRT psikis sembilan kasus, pemerkosaan tiga kasus, dan pornografi satu kasus.

Sedangkan 2020, kasus KDRT Fisik 79 kasus, persetubuhan anak 53 kasud, pencabulan anak 27 kasus, kekerasan fisik anak 16 kasus, kekerasan fisik dewasa 12 kasus, pemerkosaan tujuh kasus, perdagangan orang enam kasus, KDRT psikis empat kasus, dan pornografi dua kasus.

Yang teranyar, pada 2021 masih kasus KDRT fisik 87 kasus, pencabulan anak 30 kasus, persetubuhan anak 24 kasus, kekerasan fisik anak 20 kasus, kekerasan fisik dewasa 20 kasus, pornografi empat kasus, KDRT psikis tiga kasus, perdagangan manusia tiga kasus, pemerkosaan dua kasus.

Dari tiga tahun terakhir, Murzal mengatakan, KDRT fisik menjadi kasus tertinggi yang ditangani oleh Unit PPA. Kemudian, ada persetubuhan dan pencabulan anak juga cukup tinggi, serta disusul kekerasan fisik yang dialami oleh anak-anak.

"Atas arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya ke saya, transformasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual dalam rangka perlindungan korban kekerasan seksual di Kota Surabaya menjadi sangat penting," ungkap Mirzal.

Program ini dirapatkan langsung jajaran Polrestabes Surabaya dengan menghasilkan beberapa poin guna memangkas langsung penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Surabaya.

Di antaranya pembagian tugas yang jelas antarinstansi dalam optimalisasi sinergi penanganan kasus TPKS terhadap perempuan dan anak, baik dalam penanganan korban maupun pelaku dari tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan, termasuk restitusi terhadap korban.

"Selain itu, ada cara agar semua petugas dapat berkoordinasi dengan cepat penanganan TPKS di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," jelas dia.

Kemudian, pihaknya juga membuat aplikasi program pangkas presisi yang disiapkan nomor khusus penerimaan pengaduan unit PPA terkoneksi dengan Command center 110 dan WA Lapor Pak Kapolrestabes.

"Program ini dibuat guna membuka akses dan kecepatan dalam merespons laporan atau pengaduan masyarakat terkait kasus TPKS di wilayah Surabaya," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/073625378/kasus-kekerasan-seksual-di-surabaya-tinggi-polisi-luncurkan-program

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke