Salin Artikel

Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Jember Bunuh Seorang Perempuan dan Plester Mulut Ibu Korban

Pria tersebut merupakan pelaku pembunuhan terhadap Pripta Hapsari, warga Jalan wijaya kusuma Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang pada Selasa (18/1/2022).

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi uang.

Pelaku mulanya ingin meminjam uang pada korban, namun korban tak memberikan uang itu.

Kronologi

Komang menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban.

Pelaku sendiri sudah saling kenal dengan korban karena pernah memperbaiki televisi di rumahnya.

“Beberapa hari yang lalu, pelaku minta tolong korban untuk service televisinya,” kata Komang saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (19/1/2022).

Namun pelaku datang kembali ke rumah korban karena televisinya tidak bisa diperbaiki.

Akhirnya, ibu korban hendak membeli televisi baru. Dia berunding dengan ibu korban terkait harga televisi, yakni sekitar Rp 2.000.000.

“Ibunya sempat tanya lagi, apa tidak ada yang lebih mahal,” papar Komang.

Setelah itu, sang ibu mengeluarkan uang, sementara anaknya yang merupakan korban masih berada di kamar mandi.

Pelaku lalu mengutarakan keinginannya untuk meminjam uang karena terjerat utang.

Namun ibu korban tidak langsung memberikan pinjaman uang. Ibu korban meminta pelaku meminta izin pada anaknya yang masih berada di kamar mandi.

Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan hendak meminjam uang. Namun disertai dengan ancaman bila tidak diberi akan melukai.

Akhirnya, korban tidak terima sehingga muncul kata-kata yang tidak berkenan pada pelaku.

“Tersangka langsung mendorong korban sehingga masuk ke kamar mandi,” tambah dia.

Saat itu, korban berupaya melawan, namun pelaku langsung menusuk korban hingga meninggal dunia. Pisau itu didapatkan pelaku dari dalam rumah korban.

“Tersangka sempat mengamati di rumah korban dan menemukan pisau,” imbuh dia.

Tak hanya itu, pelaku juga memasang plester pada mulut ibu korban karena dia berteriak.

Namun plester itu berhasil terlepas hingga teriakan berhasil didengar oleh warga.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga dan selanjutnya diamankan oleh Polres Jember.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.

Yakni sesuai pasal pasal 339 KUHP tentang pembunuhan subsider 365 tentang pencurian dan tindak kekerasan.



Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Wijaya Kusuma Lingkungan Kampoeng Osing Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang dihebohkan dengan adanya dugaan perampokan pada Selasa (18/1/2022).

Pemilik rumah nomor 44 ditemukan meninggal dengan luka tusuk di bagian leher.

Selain itu, ada dua warga lain yang terluka dan dibawa ke rumah sakit.

“Sementara kami temukan korban perempuan berusia 48 tahun dalam kondisi sudah meninggal dunia,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat berada di lokasi kejadian.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/19/162147278/tak-diberi-pinjaman-uang-pria-di-jember-bunuh-seorang-perempuan-dan-plester

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke