Salin Artikel

Larangan Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing Diprotes Warga, Ini Penjelasan Wali Kota Malang

Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing yang ditandatangani Sutiaji pada 17 Januari lalu.

Sutiaji menegaskan bahwa SE itu hanya merujuk pada aturan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

"SE kemarin ada yang protes berkaitan dengan larangan daging anjing, saya sampaikan bahwa ini turunan UU, kita harus menghormati hewan peliharaan," kata Sutiaji dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2023, pada Rabu (19/1/2022).

Sutiaji menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut tak bermaksud memihak salah satu agama tertentu.

Dia berharap aturan itu dapat mengurangi peredaran penjualan daging anjing di Kota Malang.

"Mungkin boleh, tapi tidak boleh dijual secara masif. Ini bukan karena agama, kita melindungi hewan peliharaan," ujarnya.

Ketentuan larangan jual beli dan konsumsi daging anjing ini sebelumnya diprotes oleh seseorang yang mengaku sebagai tokoh agama Katolik, George de Silva. 

Protes itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang ditujukan kepada wali kota Malang. 

Terdapat tujuh poin protes, salah satunya menyatakan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin dilarang keberpihakan dan menguntungkan atau merugikan kepada sekelompok orang, agama, etnis, dan sebagainya.

Lalu dalam poin kedua, George menyebutkan bahwa pelarangan itu dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya yg beragama non Islam.

Kemudian George juga mempertanyakan bagaimana dengan nasib pengusaha warung/ rumah makan yang menyajikan daging anjing bertahun-tahun terutama di masa kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19.

Namun George belum merespons saat dikonfirmasi terkait pernyataannya tersebut. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/19/140826178/larangan-jual-beli-dan-konsumsi-daging-anjing-diprotes-warga-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke