Salin Artikel

15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Milliar Ditangkap di Surabaya

Pria 48 tahun tersebut ditangkap setelah 15 tahun terakhir berstatus buronan.

Berstatus buronan

Koko Sandoza Fritz Gerald ditangkap oleh Tim gabungan Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim.

"Ditangkap tim Tabur gabungan di Jalan Biliton Selasa malam sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) pagi.

Terpidana tersebut, kata Fathur, tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI yang disampaikan secara patut.

Sehingga dia dinyatakan berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak keluar putusan Mahkamah Agung pada 2006 lalu.

Warga Pondok Pinang Jakarta Selatan itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.

Dalam putusan tersebut, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Rugikan negara hingga miliaran

Koko Sandoza disebut terlibat kasus korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta pada 2002 yang merugikan negara sekitar Rp 120 milliar.

Dalam putusan tersebut, Koko Sandoza dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

"Usai ditangkap, terpidana Koko Sandoza dititipkan dulu di Rutan Kejati Jatim dan Rabu Pagi ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi pidana," jelas Fathur. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/19/100646878/15-tahun-buron-terpidana-korupsi-bank-mandiri-rp-120-milliar-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke