Salin Artikel

Perkosa Wanita Berusia 50 Tahun, Pelajar di Sidoarjo Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - BS, pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap jajaran kepolisian setempat karena memperkosa MA, wanita berusia 50 tahun.

Remaja berusia 18 tahun itu memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di kawasan Waru, Sidoarjo.

Saat itu, wanita paruh baya tersebut sedang sendiri di dalam rumah. Dia sedang tidur di ruang tengah dengan penutup selambu saat tiba-tiba pelaku datang membekap mulut dan menggenggam kedua tangan korban.

“Perkara itu sedang dalam penyidikan petugas,” kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi Handono, Selasa (18/1/2022) seperti dikutip dari TribunJatim.

Korban tidak bisa melawan. Pelaku yang juga tinggal di kawasan Waru mengancam akan membunuh korban jika korban terus melawan.

Setelah mencabuli korban, pelaku lantas pergi melalui pintu samping rumah korban.

Korban lalu melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.

“Setelah menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, dan pelaku juga sudah diamankan,” kata Ipda Tri Novi Handono.

Saat ini, pelajar itu ditahan di Polresta Sidoarjo.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelajar di Sidoarjo Cabuli Wanita 50 Tahun, Menyelinap Masuk Rumah Dini Hari dan Bekap Mulut Korban

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/18/225909778/perkosa-wanita-berusia-50-tahun-pelajar-di-sidoarjo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke