Salin Artikel

"Sungguh Tak Adil jika Hanya Seorang yang Khilaf lalu Diproses Hukum"

Dia dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Al Makin meminta proses hukum yang menjerat HF dihentikan.

Alasan permintaan

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan.

Dia menilai ada banyak pelanggaran lain terkait kelompok minoritas yang lebih berat namun tidak berujung ke ranah hukum.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan," ungkapnya.

"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum, bagi saya kurang bijak," ujar dia di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).

Rektor UIN Sunan Kalijaga mengatakan, dirinya memiliki sejumlah data kasus pelanggaran tersebut.

"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," katanya.

Memaafkan

Al Makin mengatakan, sikap memaafkan menjadi contoh yang baik atas nama toleransi dan keragaman.

Dia juga berharap supaya hujatan terhadap HF segera diakhiri.

"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," katanya.

Dia akan melihat apakah perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice.

"Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat apakah ini menjadi salah satu yang harus proses lanjut atau bisa masuk status yang bisa restorative justice," ungkap Sigit di Denpasar, Sabtu (15/1/2022).

Bermula video viral, Gubernur pun angkat bicara

Kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak pria berinisial HF menendang dan membuang sesajen di lokasi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Tindakan HF tersebut menuai komentar sejumlah orang termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah meminta semua pihak menghormati dan tidak mencederai adat istiadat lokal.

Apalagi, Indonesia terdiri dari beragam suku, adat, serta budaya.

"Jangan mencederai adat istiadat lokal. Jika tidak tahu lebih baik bertanya dengan cara yang baik," kata Khofifah.

Polisi buru HF hingga datangi keluarga di Lombok

Setelah kejadian tersebut, polisi memburu HF, pria penendang sesaji di Gunung Semeru.

Pencarian bahkan dilakukan lintas wilayah, lantaran berdasarkan informasi awal, HF berasal dari Lombok.

Polda NTB pun bahkan mendatangi rumah orangtua HF di Lombok Timur

"Kami sudah mendatangi pihak keluarga di Labuhan Haji, Lombok Timur, dan menurut keterangan keluarga sejak Aliah, yang bersangkutan melanjutkan pendidikan di Yogya dan melanjutkan S1 di Yogya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (11/1/2022).

Dia pun menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Jumat (14/1/2022), HF ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Bagus Supriadi, Achmad Faizal, Fitri Rachmawati | Editor : Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/16/051000878/sungguh-tak-adil-jika-hanya-seorang-yang-khilaf-lalu-diproses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke