Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Penendang Sesajen Prematur

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum HF, pria perusak sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Penetapan tersangka tersebut dinilai terlalu prematur.

"Bagi kami terlalu prematur, tidak ada pemanggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka," kata Moh Habib Alkuthbi, kuasa hukuk HF saat dikonfirmasi Jumat (14/1/2022).

Padahal menurut dia, kliennya pasti datang dan merencanakan untuk datang ke Polda Jatim jika dipanggil untuk diminta keterangannya. 

"Klien saya adalah warga negara yang baik dan taat hukum, pasti akan datang memberikan keterangan," jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak melarikan diri saat video menendang dan membuang sesajen itu mulai viral dan polisi mencarinya.

"Klien kami tidak melarikan diri, klien kami orang baik-baik, bukan orang kriminal," terangnya.

Soal langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, Habib Alkuthbi mengaku masih akan melihat perkembangan kasusnya. Jika HF ditahan, kemungkinan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga.

Diketahui, HF ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DIY pada Kamis (13/1/2022) malam pukul 22.40 WIB. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan.

HF ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus perusakan sesajen yang videonya viral beberapa waktu terakhir. Dia dijerat pasal 156 dan pasal 158 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.


Sebelumnya, video HF menendang sesajen yang ditempatkan di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial.

Video yang diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu 8 Januari itu menuai berbagai tanggapan dari warganet.

Sesajen itu adalah tradisi ruwatan warga Sumbersari. Warga baru saja mengadakan acara sedekah desa dan ruwatan untuk memohon keselamatan dari bencana.

Dalam video itu, tampak seorang lelaki yang belakangan diketahui bahwa itu HF menendang dan membuang sesajen yang ditempatkan di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/205041978/kuasa-hukum-sebut-penetapan-tersangka-penendang-sesajen-prematur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke