Salin Artikel

Patroli Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Blitar Kota Hanya Dapati 6 Alat Berat Tak Beroperasi

BLITAR, KOMPAS.com - Baru satu pekan menjabat, Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono melakukan patroli ke lokasi tambang pasir ilegal di lereng Gunung Kelud, Jumat (14/1/2022).

Namun, ketika rombongan tiba sekitar pukul 14.45 WIB di lokasi yang merupakan aliran lahar Gunung Kelud di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tidak ada satu pun alat berat yang biasa digunakan untuk mengeruk pasir itu beroperasi.

Di titik pertama, dua ekskavator terparkir rapi di tengah jalur aliran lahar meski tidak ada tanda-tanda bahwa kedua alat berat itu sudah lama tidak beroperasi.

Didampingi Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi Santoso dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Momon Suwito Pratomo, Argo kemudian bergeser ke titik kedua, ke arah hulu aliran lahar. Di lokasi itu juga hanya terdapat dua ekskavator yang tidak beroperasi.

Beberapa ratus meter dari titik kedua, terlihat dua lagi alat berat yang juga tidak beroperasi.

Tidak ada satu orang pun pekerja atau operator ekskavator dari dua titik lokasi sasaran patroli itu.

Kompas.com mencoba memegang beberapa bagian dari ekskavator yang didapati di titik kedua. Salah satu bagian dari ekskavator itu masih terasa hangat. Artinya, ada kemungkinan mesin pengeruk itu belum lama berhenti digunakan.

Sementara itu, aliran lahar Gunung Kelud yang biasa disebut dengan nama Kali Bladak itu kini menjadi sangat lebar oleh aktivitas penambangan. Jarak antara kedua sisi aliran lahar terlihat mendekati lebar 1 kilometer.

Dam yang seharusnya berfungsi sebagai pengaman itu, hanya menahan kurang dari separuh lebar aliran lahar itu.

Tidak jelas apakah separuh bagian dari konstruksi dam itu pernah terbawa banjir lahar dan hilang, atau karena aktivitas penambangan pasir membuat lebar sungai bertamah lebar lebih dari dua kali ukuran asalnya.

Bukan hanya itu, para penambang pasir bahkan juga telah mengeruk beberapa titik di bagian pondasi sabo dam hingga berongga. Konstruksi dam pada titik-titik itu menjadi terlihat berpijak pada dasar yang rapuh.

Kepada wartawan yang ikut dalam rombongan patroli, Argo berjanji akan lebih tegas melakukan langkah penertiban aktivitas penambangan dengan menindak penambang yang tidak memiliki izin.

"Kita tidak ingin ada anggapan polisi tutup mata pada adanya penambangan yang diduga ilegal. Padahal kalau aktivitas penambangan dilakukan asal-asalan dapat berdampak pada risiko bencana alam yang membahayakan," ujarnya.

Kata Argo, aktivitas penambangan seharusnya memiliki izin sehingga ketika prosedur perizinan diikuti maka akan ada kajian kelayakan terlebih dulu sebelum izin tambang diberikan.

Namun, Argo juga mengakui adanya kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi penambangan pasir ilegal karena aktivitas tersebut banyak melibatkan masyarakat sekitar.

"Kalau penambangan dilakukan oleh warga dengan peralatan seadanya ya kita akan kedepankan persuasi. Tapi kalau sudah melibatkan alat berat seperti ini ya ini skala bisnisnya besar dan kalau lokasinya tidak tepat akan memberikan kerusakan yang besar juga," kata dia.

Argo mengingatkan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang harus dipatuhi dan akan menjadi salah satu pegangan polisi dalam melakukan penegakan hukum.

Wilayah utara Kabupaten Blitar di kaki dan lereng Gunung Kelud merupakan salah satu pemasok pasir terbesar untuk wilayah Blitar dan sekitarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/195319978/patroli-tambang-pasir-ilegal-kapolres-blitar-kota-hanya-dapati-6-alat-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke