Salin Artikel

Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama

SURABAYA, KOMPAS.com - HF, pelaku penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (14/1/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, HF dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP setelah menjelanai pemeriksaan oleh penyidik.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penistaan agama," kata Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat.

Dalam pasal tersebut, kata Gatot, ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

HF berhasil diamankan oleh pihak Polda Jatim setelah berkoordinasi dengan pihak Polda NTB dan Polda Yogyakarta. HF diamankan di kediamannya di daerah Bantul pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan, langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ucap dia.

Berdasar pada pengakuannya, HF langsung kembali ke daerah Yogyakarta setelah melakukan tindakan menendang dan membuang sesajen di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, HF sengaja merekam aktivitasnya dengan menggunakan ponsel milik dia pribadi dengan meminta bantuan temannya untuk merekam.

"Usai merekam, tersangka ini menge-share video tersebut ke grup Whatsapp (WA)," katanya.

Sementara untuk motif tersangka, kata Totok, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan tersangka.

Saat diamankan di Polda Jawa Timur, tersangka penendang sesajen itu meminta maaf secara terbuka.

"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya," kata HF meminta maaf kepada publik.

Selain video yang viral, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu adalah handphone tersangka dan sisa sesajen yang ditendang.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," kata Totok.

Sebelumnya, video seorang pria menendang sesajen di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang lelaki yang merupakan HF menendang dan membuang sesajen.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/190655078/polisi-hf-penendang-sesajen-dijerat-pasal-penistaan-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke