Salin Artikel

Pengendara Motor Acungkan Pistol di Pinggir Jalan Kota Batu Ditangkap Polisi

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, mengatakan, pelaku berinisial MS (49), warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ditangkap Kamis (13/1/2022) pukul 23.00 WIB.

"Ini merupakan kasus seseorang memiliki senjata api tanpa izin. Kemarin malam pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan MS," kata Yogi dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).

Yogi menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Bumiaji dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Menurut Yogi, pada senjata api rakitan jenis revolver tersebut ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakkan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru lain dari senjata api rakitan itu.

"Kami dapatkan empat peluru lain, ini peluru modifikasi bukan peluru pabrikan. Peluru ini bisa meletus dan berbahaya bagi orang lain," katanya.

Ia menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp 1,2 juta melalui skema cash on delivery (COD) di wilayah Jawa Timur, namun bukan pada wilayah Kota Batu.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih berusaha mengembangkan kasus tersebut untuk mencari penjual senjata api rakitan yang telah dimiliki pelaku selama kurang lebih satu tahun.

Pelaku disebutkan tidak memiliki pekerjaan dan tinggal bersama kekasihnya di Kota Batu.

"Penjual bertemu pelaku di Jawa Timur, di luar Kota Batu. Ini yang sedang kami gali dan akan kita kembangkan," ujarnya.

Aksi MS mengacungkan pistol di kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu itu sebelumnya terekam dalam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, MS berdiri di samping sebuah sepeda motor dan mengenakan helm warna hitam.

Pengendara itu tiba-tiba mengeluarkan pistol dan mengarahkan ke seberang jalan.

Para pamong desa melihat tersangka MS mengacungkan pistol dari tayangan CCTV secara langsung.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/180857478/pengendara-motor-acungkan-pistol-di-pinggir-jalan-kota-batu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke