Salin Artikel

8 Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Banyuwangi Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Mereka adalah IN (20), OR (18), AD (16), H (65), S (20 TH), SR (49 TH), SW, AA, yang semuanya pria asal Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, delapan orang terduga pelaku tersebut merupakan hasil pemeriksaan tujuh kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Nasrun dalam keterangan tertulis, Kamis (13/01/2022).

Salah satunya aksi perkosaan S terhadap seorang korban anak laki-laki berinisial B (17), disertai pemaksaan dan kekerasan pada Sabtu (1/1/2022) malam.

Kejahatan itu dilakukan di sebuah kebun, dengan sebelumnya memukul bagian depan dan belakang kepala korban.

Korban yang sebelumnya mengenal baik pelaku terkejut dan tak kuasa melawannya.

Namun setelah kondisinya aman, korban melapor ke Kantor Polsek Muncar, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. 

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2016 sampai 2022, menyebutkan kekerasan seksual terhadap anak secara nasional menunjukkan kecenderungan fluktuatif, namun meningkat tajam di tahun 2020.

Jumlah korban pemerkosaan dan pencabulan per tahun dari 2016 sampai 2022, yang tercatat KPAI ialah 192, 188, 182, 190, dan 419. Sementara jumlah korban pedofilia dan sodomi 20 orang tercatat di tahun 2020.

Anak sebagai pelaku kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan dan pencabulan, per tahun dalam 5 tahun tersebut ialah 146, 168, 161, 183, dan 44.

Sementara anak korban kekerasan seksual daring jumlahnya 112, 126, 116, 87, dan 103. Sementara anak menjadi pelakunya, per tahun jumlahnya 94, 102, 96, 101, dan 9.

Nasrun mengimbau agar orang tua memperhatikan perilaku-perilaku yang tidak biasa pada anak, hingga teman-teman dan orang-orang dekat mereka.

"Dari peristiwa ini, saya mengajak kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengawasi perkembangan anak. Terus berikan perhatian yang ekstra terhadap anak. Tingkatkan kewaspadaan dan pemantauan terhadap pergaulan anak,” kata Nasrun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/115441378/8-pelaku-kejahatan-seksual-anak-di-banyuwangi-ditangkap-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke