Salin Artikel

Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditetapkan Jadi Tersangka

HF dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

HF sebelumnya ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DIY pada Kamis (13/1/2022) pukul 22.40 WIB malam.

Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan.

Gatot menyebut, penangkapan tersangka HF berkat kerjasama dengan Polda DIY, Polda Jatim hingga Polda NTB.

"Penangkapan berkat kerja sama tim polda gabungan," terangnya.

Sebelumnya, video seorang pria menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.

Video yang diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu 8 Januari itu menuai berbagai tanggapan dari netizen.

Sesajen itu diketahui merupakan ruwatan warga Sumbersari yang memohon keselamatan dari bencana.

Dalam video itu terlihat seorang lelaki yang merupakan HF menendang dan membuang sesajen.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” katanya dalam video tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/111153578/pria-penendang-sesajen-di-gunung-semeru-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke