Salin Artikel

Video Viral Polisi Diadang di Depan Ponpes Saat Antar Surat Panggilan untuk Tersangka Pencabulan

Dalam video berdurasi dua menit itu, seorang pria yang mengaku utusan Polda Jawa Timur hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan yang ditangani Polda Jatim.

MSA merupakan salah satu putra pimpinan pesantren tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan, penyidik mengantar surat panggilan untuk MSA.

"Video itu kamis siang tadi. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Gatot menambahkan, penyidik kembali ke Polda Jatim karena tersangka tak berada di tempat. 

"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot.

Gatot berharap tersangka MSA bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap 2," jelasnya.

Berkas  kasus pencabulan MSA sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).

Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.

MSA dilaporkan korban berinisial NA, salah seorang santri asal Jawa Tengah, ke polisi pada 29 Oktober 2019.


Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.

Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSA, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, tetapi sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA pada 16 Desember 2022. Alasannya, kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSA masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada 6 Januari 2022.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/055600478/video-viral-polisi-diadang-di-depan-ponpes-saat-antar-surat-panggilan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke