Salin Artikel

Paman di Surabaya Setubuhi Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

SURABAYA, KOMPAS.com - SG (48), seorang warga di Jalan Sawah Gede I, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, SG melakukan persetubuhan itu terhadap keponakannya sendiri, yakni PY (15).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka adalah paman korban. Biasanya, ayah korban sering menitipkan anaknya kepada pelaku saat pergi ke luar rumah.

Saat sedang bersama pelaku itu, korban diajak bersetubuh.

Aksi tersebut dilakukan pelaku di tempat kosnya yang tidak jauh dari rumah orangtua korban.

"Jadi saat berada di rumah pelaku, korban diminta untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan ayo bobok," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Korban sebenarnya menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku terus memaksa korban untuk menuruti keinginannya hingga korban terjatuh di atas kasur.

Setelah korban tak berdaya, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

"Tersangka memaksa korban dengan menarik tangan korban hingga korban terjatuh di atas kasur. Lalu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, persetebuhan oleh SG kepada korbannya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

"Sudah tiga kali. Dilakukan di indekos pelaku dan rumah korban. Saat melakukan persetubuhan di rumah korban, kondisi rumah memang dalam keadaan sepi, orangtuanya sedang pergi," jelas Mirzal.

Kasus persetubuhan itu baru terkuak setelah orangtua menerima laporan dari para tetangga bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.

Ibu korban berinisial MR (39) lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak Polrestabes Surabaya pada Kamis (16/12/2021) lalu.


Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dengan alat bukti kuat dan hasil gelar perkara.

Pada Senin (10/1/2022) pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Sawah Gede, Surabaya.

"Anggota Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang pergi ke warung kopi. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah dan di depan pagar kos pelaku, anggota unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Barang bukti yang disita dari kejadian itu adalah satu celana dalam warna krem, satu celana pendek warna biru muda, satu kaus warna abu-abu, dan satu rok panjang warna oranye.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/13/143526878/paman-di-surabaya-setubuhi-keponakannya-yang-masih-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke