Salin Artikel

Paman di Surabaya Setubuhi Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

SURABAYA, KOMPAS.com - SG (48), seorang warga di Jalan Sawah Gede I, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, SG melakukan persetubuhan itu terhadap keponakannya sendiri, yakni PY (15).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka adalah paman korban. Biasanya, ayah korban sering menitipkan anaknya kepada pelaku saat pergi ke luar rumah.

Saat sedang bersama pelaku itu, korban diajak bersetubuh.

Aksi tersebut dilakukan pelaku di tempat kosnya yang tidak jauh dari rumah orangtua korban.

"Jadi saat berada di rumah pelaku, korban diminta untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan ayo bobok," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Korban sebenarnya menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku terus memaksa korban untuk menuruti keinginannya hingga korban terjatuh di atas kasur.

Setelah korban tak berdaya, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

"Tersangka memaksa korban dengan menarik tangan korban hingga korban terjatuh di atas kasur. Lalu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, persetebuhan oleh SG kepada korbannya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

"Sudah tiga kali. Dilakukan di indekos pelaku dan rumah korban. Saat melakukan persetubuhan di rumah korban, kondisi rumah memang dalam keadaan sepi, orangtuanya sedang pergi," jelas Mirzal.

Kasus persetubuhan itu baru terkuak setelah orangtua menerima laporan dari para tetangga bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.

Ibu korban berinisial MR (39) lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak Polrestabes Surabaya pada Kamis (16/12/2021) lalu.


Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dengan alat bukti kuat dan hasil gelar perkara.

Pada Senin (10/1/2022) pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Sawah Gede, Surabaya.

"Anggota Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang pergi ke warung kopi. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah dan di depan pagar kos pelaku, anggota unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Barang bukti yang disita dari kejadian itu adalah satu celana dalam warna krem, satu celana pendek warna biru muda, satu kaus warna abu-abu, dan satu rok panjang warna oranye.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/13/143526878/paman-di-surabaya-setubuhi-keponakannya-yang-masih-di-bawah-umur

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com