Salin Artikel

Pengadilan Agama Blitar Terpaksa Setujui 576 Pernikahan Dini Sepanjang 2021, Alasannya Pihak Perempuan Hamil

Jumlah itu hanya terpaut dua kasus saja dari total jumlah permohonan yang masuk, yakni sebanyak 578 permohonan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan hanya dua permohonan dispensasi kawin yang belum diputuskan dan akan segera disidangkan di awal 2022.

"Jadi boleh dibilang pengadilan terpaksa mengabulkan permohonan dispensasi kawin dari pasangan-pasangan di bawah umur ini," ujar Hafid kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Hafid menyebut terpaksa karena ratusan pasangan itu seharusnya masih fokus pada kegiatan belajar di sekolah.

Namun di sisi lain, pihak perempuan dari pasangan anak di bawah umur itu sudah hamil ketika datang ke pengadilan.

Ditanya berapa persen dari kasus dispensasi kawin dengan alasan kehamilan, Hafid mengatakan, hampir semuanya disebabkan karena kehamilan di luar pernikahan.

"Hampir semuanya. Tidak 100 persen tapi memang hampir 100 persen (karena hamil). Ada yang sudah terlambat satu bulan, ada yang tiga bulan," kata Hafid.

Usia 13 tahun

Hafid mengatakan, batas usia paling rendah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan adalah minimal 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Warga yang usianya di bawah 19 tahun, ujarnya, harus mendapatkan persetujuan pengadilan agama jika hendak menikah dengan mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Menurutnya, di antara 576 pasangan tersebut terdapat seorang anak perempuan yang baru berusia 13 tahun.

"Yang paling muda di antara mereka berusia 13 tahun. Berarti baru kelas VII atau kelas I SMP," ujarnya.

"Apakah ini juga pengaruh dari media sosial dan kemajuan teknologi komunikasi juga?" kata Hafid.

Menurutnya, persoalan ini sudah seharusnya menjadi keprihatinan seluruh komponen masyarakat Blitar terutama pihak orang tua.

"Mohon masyarakat Blitar, para orang tua, agar mengawasi dan membina anak remaja mereka yang mestinya usia belajar, tolonglah bagaimana caranya mereka dapat fokus pada kegiatan belajar," ungkap Hafid.

Menurutnya, pernikahan di usia dini, selain dapat berakibat ke banyak hal negatif di masyarakat, juga merupakan salah satu penyebab tingginya perceraian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama Blitar menyetujui gugatan perceraian sebanyak 3.398 kasus sepanjang 2021 atau lebih dari 9 perceraian setiap hari di Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/13/054405978/pengadilan-agama-blitar-terpaksa-setujui-576-pernikahan-dini-sepanjang-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke