Salin Artikel

Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Blitar Tunggu Petunjuk Teknis Kemenkes

Kepala Dinas Kesehatan Dharma Setiawan mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan sehingga belum dapat menentukan kapan memulai vaksinasi booster bagi warga Kota Blitar.

"Belum bisa karena belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan," kata Dharma kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, tambah Dharma, pihaknya juga masih harus menunggu keputusan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan darurat sejumlah vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi booster atau dosis ketiga.

Menurut Dharma, Kota Blitar sebenarnya sudah sangat memenuhi syarat melaksanakan vaksinasi booster.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, kata dia, daerah dapat melaksanakan vaksinasi booster jika cakupan vaksinasi dosis pertama paling sedikit 70 persen dari sasaran.

Syarat kedua, cakupan vaksinasi dosis kedua paling sedikit 60 persen dari sasaran. Kota Blitar, kata dia, sudah memenuhi kedua syarat tersebut.

Hingga 10 Januari 2022, kata dia, cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 127,96 persen dari total sasaran 129.378 jiwa.

Untuk dosis kedua, lanjutnya, telah tercapai 103 persen dari sasaran.

"Jadi untuk syarat kita sudah memenuhi, sudah melampaui bahkan," ujarnya.

Menurut Dharma, pada dasarnya vaksinasi booster dapat diberikan kepada warga berusia 18 tahun ke atas yang telah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Interval waktu antara suntikan dosis kedua dan suntikan vaksin booster, kata dia, paling cepat 6 bulan.

Dharma mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendengar kelompok warga usia lanjut sebagai salah satu kelompok yang akan menjadi prioritas sasaran vaksinasi booster.

"Namun untuk kepastiannya seperti apa sebaiknya kita tunggu petunjuk teknis itu," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/12/134722978/pelaksanaan-vaksinasi-booster-di-blitar-tunggu-petunjuk-teknis-kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke